27.6 C
Bontang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Belum Terima Arahan Polri, Plat Nomor Kendaraan di Bontang Masih Normal

KAREBAKALTIM.com – Guna memudahkan tilang elektronik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan pergantian warna plat kendaraan. Namun hingga kini Polres Bontang, Kalimantan Timur masih menunggu Petunjuk Arah (Jukrah) Polri.

Pergantian pelat tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna menjelaskan saat ini belum ada kententuan pasti terkait wacana itu. Untuk itu pihaknya mengaku belum dapat berkomentar banyak, hingga arahan dari pusat diturunkan.

“Sampai sekarang belum ada kita tinggal tunggu perintah saja,” jelasnya ditemui di Polres Bontang, Senin (16/8/2021).

Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Wacana ini, harusnya sudah berlaku sejak 5 Mei 2021 lalu. Namun untuk mempersiapkan proses dan material, regulasi ini tertunda. Bahkan, terdapat kemungkinan kebijakan itu baru akan terlaksana tahun depan. (*)



Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan