KAREBAKALTIM.com – Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Hasanuddin, RT 15, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala mengungkapkan gerak-gerik pria berinisial MJ (53) terlihat mencurigakan di tengah Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah setempat, sekira pukul 00.30 WITA, Kamis 7 April 2022.
Aparat kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan sebilah badik berukuran 30 centimeter yang diselipkan di pinggang kiri.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Muara Badak,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, mengatakan pria tersebut berdalih membawa sajam untuk sekadar menjaga diri.
“Kebanyakan bilang untuk jaga-jaga, tapi kita meminimalisir adanya tindak pidana,” sebutnya saat dihubungi reporter Karebakaltim.com.
Adapun pria yang berprofesi sebagai petani tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat (UUdrt) Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Qadlie Fachruddin