KAREBAKALTIM.com – Polisi Sektor (Polsek) Muara Badak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama 5 orang anggota lainnya berhasil menangkap seorang tersangka atas kasus pembunuhan, Senin (15/02/2021) pukul 13.45 Wita.
Diketahui pelaku seorang laki-laki bernama Agus (34) yang merupakan warga Dusun Sambera 48 RT 06 Desa Sambera Baru Kecamatan Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Jalan Pipe Line, Citra RT 15 Dusun Pantai Indah Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) wilayah Hukum Polres Bontang, Senin (15/02/2021) jam 13.00 Wita.
“Tersangka ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), lengkap dengan barang bukti berupa dua bilah badik milik tersangka dan milik korban,” ujarnya pada media ini, Selasa (16/2/2021).
Diketahui, korban pembunuhan itu bernama Diman, luka yang dialami cukup parah dibagian kepala, leher pangkal lengan kiri pundak kiri, lengan kiri dan juga kaki kanan.
Warga yang berada disekitar lokasi pun langsung menolong korban tersebut dan membawanya ke Puskesmas Kecamatan Marangkayu akan tetapi nyawanya tidak dapat tertolong oleh tim medis dan dinyatakan meninggal dunia.
AKP Purwo menceritakan kronologi kejadian, bermula dari pelaku yang mendatangi Pondok (Gubuk) milik saksi Apri, saat itu tersangka bertemu korban Diman dan terjadilah pembicaraan serius yang menyebabkan terjadinya cekcok mulut diantara keduanya. Tak berselang lama korban pun mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya dan tersangka melarikan diri.
“Sampai terjadi kejar-kejaran dan tersangka mengeluarkan sebilah badik juga dari balik bajunya, hingga keduanya terjatuh kemudian dilakukan pergumulan dan penusukan berulang-ulang oleh tersangka kearah tubuh korban,” sambungnya.
Sesuai dari keterangan para saksi, korban sempat menusukkan badiknya kearah tersangka akan tetapi berhasil dihalau oleh tersangka.
Tersangka pun dibawa ke Puskesmas Kecamatan Muara Badak untuk mendapatkan perawatan dan jenazah korban penusukan sudah diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan.
Atas kejadian tersebut, pelaku mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dikenakan Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal,” tutupnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah