spot_img

ASN Pemkab PPU Mulai WFA Hari Ini, Beberapa Masih WFO

KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 16 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan kerja menjelang libur panjang hari raya, namun tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah, WFA dijadwalkan berlangsung pada 16–17 Maret 2026, dua hari sebelum libur Nyepi, serta 25–27 Maret 2026, tiga hari setelah Idulfitri.

Meski bekerja dari lokasi masing-masing, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi serta menjaga responsivitas terhadap tugas yang diberikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Durajat, mengatakan dirinya masih menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) pada hari pertama pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, sejumlah kegiatan tetap dilakukan secara daring.

“Ya bu, tapi saya ada di kantor, masih ada kegiatan zoom meeting,” ujar Durajat saat dikonfirmasi, Senin (16/3).

Menurutnya, penggunaan rapat virtual menjadi salah satu cara agar koordinasi antarpegawai tetap berjalan efektif meskipun sebagian ASN menjalankan sistem kerja fleksibel.

Sementara itu, salah satu staf Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab PPU, Muna Fadiah, mengaku telah menerapkan sistem WFA dan saat ini sedang berada di luar daerah, tepatnya di Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

“Sudah WFA, saya sudah di Grogot. Tapi beberapa masih ada yang kerja dari kantor,” ungkapnya.

Muna menjelaskan bahwa di lingkungan Prokopim, penerapan WFA disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai.

Beberapa pegawai tetap bekerja dari kantor untuk memastikan pekerjaan yang membutuhkan koordinasi langsung tetap berjalan.

Ia menambahkan, meskipun bekerja dari lokasi berbeda, pegawai tetap diwajibkan standby telepon seluler untuk merespons arahan pimpinan.

“Kalau arahan saat ini masih wajib standby HP saja. Tergantung tupoksi masing-masing. Kalau saya tupoksi utamanya produksi konten, dan itu sudah clear, jadi tinggal praproduksi seperti upload sisa konten,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa bidang yang berkaitan dengan perencanaan atau pekerjaan administratif lainnya kemungkinan masih lebih banyak beraktivitas dari kantor.

Pemkab PPU sendiri menegaskan bahwa selama penerapan WFA, pelayanan publik harus tetap berjalan normal, khususnya pada sektor kesehatan, administrasi kependudukan, transportasi, hingga ketertiban dan penanggulangan bencana.

ASN juga tetap diwajibkan melakukan absensi saat jam masuk dan pulang kerja melalui sistem yang telah disediakan pemerintah daerah.

Jika pegawai tidak responsif atau tidak melakukan absensi sesuai ketentuan, pemerintah daerah telah menyiapkan sanksi disiplin hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (Bey)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles