KAREBAKALTIM.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda mengungkap adanya persoalan pada aset lahan seluas 12,7 hektare di kawasan Perumahan Korpri,Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang. Hingga kini lahan milik pemerintah kota tersebut belum dapat disertifikatkan karena masih tersandung persoalan lama yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan pemerintah kota telah lama mengumpulkan dokumen dan bukti terkait kasus tersebut untuk memudahkan proses penelusuran.
“Lahan seluas 12,7 hektare itu sampai sekarang belum bisa kita sertifikatkan karena istilahnya tersandra,” kata Andi Harun beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset yang diperoleh melalui dua kali proses pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota Samarinda pada masa lalu.
Dalam penelusuran awal, pemerintah kota menemukan bahwa lahan tersebut telah ditempati oleh sejumlah rumah dengan luas kavling yang bervariasi, mulai dari sekitar 300 meter persegi hingga 400 meter persegi.
Menurut Andi Harun, persoalan bermula dari kebijakan penunjukan aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati rumah di kawasan tersebut. Dalam surat keputusan (SK) tahun 2009 tercatat sebanyak 58 ASN ditunjuk sebagai penerima rumah.
Pada 2010 diterbitkan SK revisi yang menambah jumlah penerima menjadi 115 orang artinya ada pertambahan 57 orang dari SK sebelumnya,” ujarnya.
Dalam proses inventarisasi dokumen, pemerintah kota juga menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya perubahan nama penerima yang dinilai tidak wajar.
Ia mencontohkan adanya nama ASN dalam SK 2009 yang kemudian hilang pada dokumen berikutnya dan diganti dengan orang lain yang diduga bukan ASN.
“Padahal SK itu diterbitkan untuk menunjuk PNS sebagai penerima,” katanya.
Selain itu, pemerintah kota juga menemukan adanya kerja sama pembangunan perumahan antara Pemkot Samarinda dengan sebuah perusahaan pengembang pada periode 2006–2010. Perusahaan tersebut bertindak sebagai pengembang yang membangun rumah bagi ASN di atas lahan milik pemerintah kota.
Dalam skema tersebut, ASN yang ditunjuk diwajibkan membayar rumah senilai sekitar Rp135 juta.Namun temuan di lapangan menunjukkan jumlah rumah yang dibangun jauh lebih banyak dari yang tercantum dalam SK pemerintah kota Samarinda.
“Berdasarkan SK jumlahnya 115 rumah, tetapi temuan sementara di lapangan mencapai 171 unit,” jelas Andi Harun.
Ia pun memerintahkan jajarannya melakukan pendataan secara menyeluruh dengan metode door to door terhadap rumah – rumah yang berada di kompleks perumahan Korpri.
Persoalan lain yang ditemukan adalah adanya rumah yang telah memiliki sertifikat meski berdiri di atas tanah milik pemerintah kota.
“Pertanyaannya, bagaimana bisa ada sertifikat di atas tanah pemerintah kota tanpa sepengetahuan pemerintah kota,” ujarnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa ASN yang menempati rumah tersebut hanya memiliki hak atas bangunan, bukan atas tanahnya.
Menurut Andi Harun, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset.
Ia memperkirakan nilai potensi kerugian bisa cukup besar jika dihitung berdasarkan nilai tanah saat ini. Dengan estimasi harga sekitar Rp200 juta per kavling, nilai keseluruhan dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perhitungan resmi kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Pemerintah kota berencana menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Materi penanganan perkara akan diserahkan ke kejaksaan. Namun tetap kami laporkan juga ke KPK karena pengelolaan aset daerah kami berada dalam pengawasan KPK,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga mengungkap adanya persoalan aset lain yang dinilai lebih serius, yakni pembelian lahan seluas 190 hektare oleh pemerintah kota pada masa lalu yang meskipun memiliki akta jual beli, hingga kini keberadaan fisik tanahnya belum ditemukan.
Andi Harun berkomitmen menertibkan seluruh aset daerah sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Manfaatnya mungkin tidak langsung terasa sekarang, tetapi ke depan semua aset yang sebelumnya tidak jelas bisa menjadi jelas dan berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah,” pungkasnya.(RAP)



