KAREBAKALTIM.com – Penyampaian laporan hasil kegiatan reses merupakan kewajiban setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), setelah melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bontang, dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menerangkan, hasil reses tersebut wajib disampaikan. Sebab hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Kami sudah melalukan reses, kemudian wajib menyampaikan hasil reses itu,” terangnya saat ditemui, Selasa (06/04/2021).
Lanjutnya, laporan-laporan tersebut harus disampaikan kepada pemerintah terkait saran dan pendapat seluruh kegiatan pokok pikiran DPRD sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bontang.
Lantaran, banyaknya yang mempertanyakan dasar hukum dari kegiatan tersebut. Sehingga, pihaknya menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat untuk dimasukkan kedalam RKPD Pemerintah.
“Hari ini kami menyampaikannya agar dimasukkan ke RKPD,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan reses Anggota DPRD Kota Bontang telah dilaksanakan sebelumnya selama 5 hari, terhitung pada tanggal 1 sampai 5 April 2021 di Daerah Pemilihannya (Dapil). (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah