27 C
Bontang
Rabu, Desember 25, 2024
spot_img

Terbitkan SE PDH, Gubernur Kaltim Haruskan Pegawai Pemprov Pakai Batik

KAREBAKALTIM.com – Pandemi Covid-19 yang belum mereda, mengharuskan Pemprov Kaltim menerbitkan sejumlah kebijakan baik kepada masyarakat maupun internal Pemprov Kaltim. Salah satu kebijakan yang diterbitkan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor yakni perubahan Pakaian Dinas Harian (PDH).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 065/2771/B.Org-TL mengharuskan semua pegawai Pemprov Kaltim pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat menggunakan kemeja batik dengan celana atau rok panjang warna hitam.

“Sementara pada Hari Rabu memakai kemeja putih dengan celana atau rok panjag hitam atau gelap,” ujar Kepala Biro Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin, Senin (31/5/2021) lalu.

Perubahan pakaian dinas dari Waskat ke Batik ini, jelas Syafranuddin menyesuikan dengan penggunaan pakaian dinas di Kementrian Dalam Negeri serta salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

?Batik yang digunakan diimbau lengan panjang, sedangkan PDH untuk hari Rabu sudah lengan panjang,? sebut Ivan sapaan Syafranuddin.

Ivan menambahkan PDH Waskat yang dipakai Senin dan Selasa umumnya lengan pendek. Sedangkan lengan panjang apabila kunjungan kerja.

Dijelaskan, perubahan PDH Senin dan Selasa, Kamis dan Jumat mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021 hingga kasus Covid 19 berakhir di Kaltim atau hingga ada kebijakan baru.

?Pada hari Sabtu bagi instansi yang bekerja hingga Hari Sabtu, juga menggunakan kemeja batik,? bebernya.

Sejatinya penggunaan lengan panjang sudah dianjurkan sejak tahun 2020, terutama bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum seperi bus, kereta api dan pesawat udara. (*)

Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan