Komisi I Tidak Larang Investor Masuk ke Bontang Tapi Perhatikan Ketentuan Berlaku

KAREBAKALTIM.com – Setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Taman wajib menggunakan 75 persen tenaga kerja lokal. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009 mengenai rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang sudah disetujui pemerintah kota.?

Namun, hal tersebut masih menjadi salah satu permasalahan yang sampai saat ini banyak dilakukan oleh para investor yang berinventaris di Kota Bontang.

“Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan tersebut,” ucap anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Abdul Haris, Senin (16/3/2021).

Kata dia, pihaknya mendukung upaya bagi para investor yang ingin masuk ke Kota Bontang, agar dapat membuka lapangan kerja. Sehingga masyarakat Bontang sejahtera, karena tingkat pengangguran berkurang.

Akan tetapi, anggota legislatif dari partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan penanam modal harus menaati peraturan yang diberlakukan.

“Harus menaati peraturan yang berlaku,”pungkasnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,900SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles