KAREBAKALTIM.com – Polisi Lalu Lintas (Polantas) Bontang menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan yang melibatkan mobil pick-up dengan nomor polisi (Nopol) KT-8110-DK dan sepeda motor KT-2926-QD di Jalan Cut Nyak Dien pada Kamis (25/2/2021) sejak pukul 10.19 Wita.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Imam Syafi’i menyatakan hal itu guna memastikan titik awal tabrakan yang mengakibatkan UFH (42) pengendara motor meninggal dunia karena terseret sejauh 20 meter.
“Kita juga sudah minta keterangan dari kernet mobil, supirnya bukan nginjak rem tapi gas. Mungkin karena kaget tiba-tiba dari arah berlawanan ada sepeda motor Honda Scoppy melaju,” ucapnya.
“Jadi supir tidak konsentrasi, bisa disebut lalai,” sambungnya.
Akibat dari peristiwa tersebut, kini supir sudah diamankan di Polres Bontang. Pelaku pun dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan seorang pengendara motor terlindas mobil pick-up di jalan menuju Salebba, Bontang Baru pada pukul 16.15 Wita.
Dimana korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan patah tulang. Sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Amalia Kota Bontang. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah