KAREBAKALTIM.com – Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun, sebut saja Putra (bukan nama asli) yang masih duduk dibangku SMP, telah melakukan tindakan persetubuhan dibawah umur dengan Mawar (13) kekasihnya sendiri atas dasar suka sama suka.
Remaja laki-laki itupun langsung diamankan oleh Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di sekitar wilayah Kecamatan Bontang utara, Kota Bontang, sekitar pukul 17.00 WITA, Rabu (24/02/2021), ketika mendapat laporan dari orangtua korban.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Asriadi mengatakan, pelaku melakukan tindakan tersebut di rumah teman korban, di daerah Utara, pukul 02.00 WITA, Jumat (12/02/2021).
“Keduanya masih SMP dan melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali,” kata Iptu ketika dikonfirmasi (25/02/2021).
Iptu menjelaskan kronologi kejadian, yang mana pada tanggal 12 Februari 2021, Mawar pergi dari rumahnya dan besok harinya ditemukan oleh orangtuanya di rumah temannya.
?Orangtua korban pun langsung melapor ke Polres Bontang, karena mendapat pengakuan dari korban bahwa dirinya sudah disetubuhi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, mengungkapkan tersangka sudah dibawa dan ditahan di Polres Bontang dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun, karena tidak ada diversi.
“Dikenakan pasal 81 ayat (2) undang undang nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah