KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, meminta seluruh usulan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan dikaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan setiap penambahan maupun penghapusan pasal harus memiliki argumentasi hukum yang jelas.
Menurut Winardi, DPRD tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan pertimbangan suka atau tidak suka terhadap suatu usulan. Seluruh perubahan harus memiliki rujukan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan saat perda diterapkan.
Ia mencontohkan sejumlah usulan yang muncul dalam pembahasan, seperti mekanisme hibah, musyawarah perencanaan pembangunan kepemudaan hingga pengaturan organisasi kepemudaan. Semua usulan tersebut perlu dianalisis apakah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kalau ada pasal yang tidak bisa dimasukkan, harus dijelaskan alasan hukumnya. Jangan sampai hanya karena pertimbangan subjektif. Semua harus berdasarkan aturan,” katanya.
Winardi juga meminta bagian hukum pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) menyiapkan seluruh referensi hukum sebelum pembahasan lanjutan. Dengan begitu, setiap usulan dapat diputuskan secara objektif dan memiliki dasar yang kuat.
Ia berharap seluruh unsur yang terlibat, termasuk organisasi kepemudaan, tetap mengawal proses penyusunan Raperda hingga selesai. Menurutnya, semakin banyak pihak yang berkontribusi dalam penyusunan substansi, semakin kuat pula legitimasi perda yang nantinya disahkan.
“Ketika perda ini menjadi produk hukum, maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab bersama. DPRD mengawasi pelaksanaannya, sementara pemerintah menjalankan regulasi tersebut sesuai kewenangannya,” tutupnya. (Adv)
