KAREBAKALTIM.com,BONTANG – Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) DPRD Kota Bontang menyatakan dukungan terhadap penyempurnaan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi ADB DPRD Bontang, Sumardi, saat rapat paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua raperda prakarsa DPRD Tahun 2026.
Menurut Sumardi, Fraksi ADB mengapresiasi sikap Pemerintah Kota Bontang yang menyambut baik kedua raperda tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi prinsip pemerintah daerah yang menyambut baik kedua raperda ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam pembangunan daerah,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Terkait Raperda Kepemudaan, Fraksi ADB menerima berbagai masukan yang disampaikan pemerintah daerah, terutama mengenai penyesuaian materi muatan dengan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Ia menegaskan, regulasi tersebut harus mampu mengakomodasi berbagai aspek strategis pengembangan generasi muda di Kota Bontang.
“Fraksi ADB sepakat bahwa raperda ini harus mencakup kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda, fasilitasi kegiatan kepemudaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberian penghargaan kepada pemuda dan organisasi kepemudaan yang berprestasi,” katanya.
Selain itu, Fraksi ADB menyatakan siap berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam pembahasan lanjutan agar substansi raperda dapat disusun secara komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah.
Sementara itu, terkait Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Sumardi mengatakan pihaknya memahami catatan yang disampaikan Wali Kota Bontang mengenai keberadaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir.
Karena itu, Fraksi ADB sepakat agar pembahasan raperda tersebut difokuskan secara khusus pada penanggulangan bencana yang terjadi di kawasan industri.
“Kami sepakat bahwa raperda ini perlu difokuskan secara khusus menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, sehingga tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sumardi menilai tanggapan yang disampaikan Pemerintah Kota Bontang masih berada pada tataran kebijakan umum. Oleh sebab itu, Fraksi ADB siap membahas berbagai aspek teknis, mulai dari penyempurnaan substansi, metode penyusunan, hingga penggunaan bahasa hukum yang tepat.
“Kami siap membahas lebih lanjut hal-hal teknis, baik di tingkat komisi, gabungan komisi maupun panitia khusus bersama tim yang ditunjuk pemerintah daerah,” ujarnya.
Fraksi ADB berharap proses pembahasan kedua raperda tersebut dapat segera diselesaikan sehingga dapat segera diundangkan dan menjadi landasan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap kedua raperda ini segera dituntaskan agar dapat menjadi regulasi yang mendukung pengembangan pemuda sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat Kota Bontang dari risiko bencana industri,” pungkasnya. (Adv)
