KAREBAKALTIM.com, Mamuju – Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) selama dua bulan bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh Waktu. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tekanan kondisi keuangan daerah.
“Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026,” ujar Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Mamuju, Senin (16/3/2026) dikutip tirto.
Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan, keterbatasan kemampuan fiskal menjadi kendala utama, di mana total kebutuhan untuk THR dan gaji ke-13 bagi seluruh PPPK mencapai lebih dari Rp25,5 miliar.
Kondisi keuangan daerah semakin tertekan akibat penurunan target penerimaan pajak bahan bakar minyak dan pajak rokok yang menyusut hingga Rp64 miliar.
“Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan,” kata Suhardi Duka.
Pemprov Sulbar berencana melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini. Evaluasi pertama dijadwalkan pada 16 April, kemudian dilanjutkan pada 16 Mei 2026.
“Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” kata Suhardi Duka. (int)
