KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor memastikan 21 pejabat pimpinan tinggi pratama yang baru dilantik telah memenuhi kualifikasi jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU.
Prosesi itu merujuk pada Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah pada 12 Maret 2026 dengan nomor 800.1.3/516/BKPSDM-Mutasi/III/2026.
Mudyat menegaskan bahwa proses pengisian jabatan telah melalui tahapan administrasi dan memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau pasti, yang sementara ini kita sudah berdasarkan rekomendasi dari BKN. Karena sudah mendapat persetujuan BKN, tidak mungkin kalau tidak memenuhi kualifikasi. Jadi di rekomendasi BKN itu semuanya sudah memenuhi persyaratan,” ujar, Mudyat Noor, Jumat (13/3) sore.
Meski demikian, masih terdapat empat jabatan pimpinan tinggi pratama yang belum terisi. Pemerintah Kabupaten PPU berencana segera melakukan seleksi terbuka (selter) untuk mengisi posisi tersebut.
Menurut Mudyat, tahapan seleksi akan dilaksanakan dalam waktu dekat setelah Hari Raya Idulfitri.
“Kita akan siapkan selter dalam waktu cepat. Mungkin setelah ini, paling lambat habis Lebaran kita akan melaksanakan selter untuk kemudian melakukan pengisian di jabatan yang kosong tadi,” katanya.
Sementara menunggu proses seleksi terbuka, pemerintah daerah akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi sementara jabatan yang kosong agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Pertama kita isi Plt dulu tahap pertama hari ini. Kemudian kita lakukan selter, baru kemudian kita akan mengisi. Targetnya habis Lebaran harus kelar,” jelasnya.
Dalam pelantikan tersebut juga terdapat sejumlah pejabat yang ditempatkan sebagai staf ahli bupati. Mudyat menegaskan bahwa posisi tersebut bukanlah jabatan nonaktif atau tanpa tugas.
Ia menjelaskan bahwa jabatan staf ahli, asisten, maupun kepala dinas memiliki tingkat eselon yang sama, yakni eselon II, sehingga hanya merupakan bagian dari rotasi jabatan.
“Mau staf ahli, asisten, kepala dinas ataupun kepala badan itu eselonnya tetap sama, eselon dua. Artinya tidak ada perubahan, hanya sekadar rotasi saja,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan staf ahli justru memiliki peran penting dalam memberikan masukan strategis kepada pimpinan daerah serta membantu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Staf Ahli itu sebetulnya harus lebih dekat kepada pimpinan karena dia staf ahli pimpinan. Kita berharap staf ahli yang ada sekarang bisa lebih berperan memberikan masukan dan juga melakukan monitoring terhadap seluruh kegiatan OPD,” ujarnya.
Ia berharap formasi pejabat yang baru dilantik dapat mempercepat pelaksanaan program pemerintah daerah, terutama dalam menyelaraskan visi dan misi kepala daerah.
“Mudah-mudahan formasi ini betul-betul bisa mempercepat program kita dalam rangka penyelarasan visi dan misi yang kita laksanakan ke depan,” tambahnya.
Mudyat juga menegaskan tidak ada pejabat yang mengalami demosi atau penurunan jabatan dalam rotasi kali ini. Seluruh pejabat yang dilantik tetap berada pada level jabatan eselon II.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kinerja, para pejabat yang dilantik juga menandatangani pakta integritas dan akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan. (Bey)
