KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Sebagai upaya meningkatkan kinerja pemerintahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi agar roda birokrasi berjalan lebih efektif.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor memastikan saat ini, prosesnya masih dalam tahap perancangan dan diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.
Mudyat Noor menyampaikan, mutasi jabatan merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi, bukan karena adanya persoalan tertentu. Ia menegaskan, langkah tersebut murni bertujuan meningkatkan kinerja dan pengembangan kapasitas ASN.
“Mudah-mudahan bulan ini bisa kita lakukan. Masih kita rancang, sabar sedikit. Nanti kita selesaikan dalam waktu cepat,” ujar Mudyat Noor kepada awak media, Kamis (15/1).
Ia mengakui, proses mutasi di Kabupaten PPU selama ini kerap dinilai memakan waktu cukup lama. Karena itu, pihaknya berupaya mempercepat pelaksanaannya agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan dinamis.
Menurut Mudyat, rotasi jabatan, termasuk di level eselon II, merupakan hal yang wajar dan dibutuhkan dalam birokrasi. ASN yang terlalu lama menempati satu jabatan dinilai berpotensi mengalami stagnasi dalam pengembangan kemampuan.
“Namanya penyegaran. Eselon itu tidak boleh terlalu lama di tempat yang sama, nanti tidak berkembang. Harus dicoba dirotasi supaya kemampuannya tidak hanya di satu bidang, tapi juga bisa bergerak di bidang lain,” jelasnya.
Terkait promosi jabatan, Mudyat Noor menyebut hal tersebut sangat bergantung pada ketersediaan jabatan yang kosong. Jika jumlah jabatan kosong cukup banyak, maka peluang promosi juga akan terbuka lebih luas. Namun jika tidak, maka promosi tidak bisa dipaksakan.
“Kalau promosi itu tergantung jabatan kosong. Kalau kosongnya banyak, berarti banyak yang bisa dipromosi. Kalau tidak ada, ya tidak mungkin ada promosi,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh proses mutasi dan promosi ASN akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sistem manajemen ASN nasional.
“Sistem ASN ini tidak memungkinkan kita melakukan hal-hal di luar aturan. Jadi yang kita lakukan fokus pada pengisian jabatan kosong dan penataan organisasi,” pungkasnya. (Bey)



