KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi meluncurkan Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD) 2026 sebagai upaya mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis teknologi. Peluncuran tersebut dilakukan langsung oleh Bupati PPU Mudyat Noor pada Rabu (14/1).
Kegiatan peresmian dihadiri Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Ketua DPRD PPU Raup Muin, jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta perwakilan instansi vertikal yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menegaskan bahwa posisi Kabupaten PPU saat ini semakin strategis, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional.
Peran PPU sebagai gerbang Nusantara sekaligus mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN) menuntut pemerintah daerah untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, khususnya di bidang teknologi dan pelayanan publik.
“Status ini menuntut kita tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku utama yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Standar pelayanan hari ini harus mampu diselaraskan dengan standar pelayanan masa depan,” ujar Mudyat Noor.
Ia menyampaikan, kehadiran MPPD merupakan bentuk komitmen konkret Pemkab PPU dalam mengakselerasi transformasi digital pemerintahan.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan konsep smart city di PPU.
Menurut Mudyat, MPPD dirancang untuk menjawab berbagai persoalan klasik dalam birokrasi konvensional. Jika sebelumnya masyarakat harus berhadapan dengan antrean panjang dan proses administrasi yang berbelit, kini layanan dapat diakses secara digital dengan lebih cepat, efisien, dan transparan.
“Melalui sistem ini, masyarakat bisa memantau langsung sejauh mana proses perizinan atau permohonan layanan mereka. Seluruh OPD juga sudah terintegrasi dalam satu ekosistem digital,” jelasnya.
Integrasi lintas perangkat daerah tersebut diharapkan mampu memangkas ego sektoral dan menghilangkan praktik saling lempar kewenangan antarinstansi. Dampaknya, proses pelayanan termasuk pelayanan dasar seperti perizinan dan kesehatan dapat berjalan lebih singkat dan terukur.
Meski demikian, Mudyat menegaskan bahwa peluncuran MPPD tidak boleh berhenti pada seremoni semata. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan sistem berjalan optimal melalui evaluasi berkala, pembaruan data, serta respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat yang masuk melalui platform digital.
“Transformasi digital tidak akan berhasil tanpa diikuti transformasi budaya kerja. Kita juga akan mendorong digitalisasi ini hingga ke tingkat desa,” tegasnya.
Ke depan, Pemkab PPU menargetkan hampir seluruh pelayanan publik, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dapat berbasis digital. Puluhan desa di PPU direncanakan akan terintegrasi dalam satu sistem yang mencakup pendataan potensi desa hingga layanan administrasi kependudukan.
“Jika berjalan sesuai rencana, kami optimistis Penajam Paser Utara bisa menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang layanan publiknya terintegrasi secara digital dari hulu ke hilir,” pungkasnya. (Bey)



