Hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim bersama dengan berbagai pihak, berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim yang bernomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim, maka UMP Kaltim 2024 ditetapkan senilai Rp3.360.858 (Rp3,36 juta).
Pengumuman ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik yang didampingi oleh Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi serta Kadiskominfo M Faisal.
Dari angka ini, terjadi kenaikan sebanyak 4,98 persen dari UMP Kaltim 2023 sebanyak Rp3.201.396,-.
“Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Jadi, UMP Kaltim naik menjadi Rp3.360.858,” jelas Akmal Malik di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa 21 November 2023.
UMP berlaku bagj pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta upah untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman kepada struktur serta skala upah yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.
Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun seperti yang dimaksud diktum kedua yang mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan pada jabatan bisa diberikan upah lebih besar daripada upah minimum.
Perusahaan yang sudah memberi upah lebih tinggi dari ketentuan UMP seperti yang di maksud pada Diktum Kesatu yakni dilarang mengurangi maupun menurunkan upah.
“Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024, ditetapkan sejak 21 November 2023, di Samarinda,” ungkapnya.
Akmal berpendapat keputusan tersebut juga membandingkan dengan provinsi di Kalimantan, yaitu di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat serta Kalimantan Selatan.
“UMP Kaltim masih diposisi tertinggi,” paparnya, sambil menyebutkan Kalsel sebanyak Rp3,28 juta serta Kalbar sebanyak Rp2,70 juta.
Kebijakan tersebut sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri, supaya kenaikan UMP mempertimbangkan keadaan UMP provinsi tetangga.
Sehingga tak terjadi ketimpangan pada jumlah UMP.
“Yang jelas, Pemprov Kaltim tetap menghargai setiap aspirasi,” ujarnya.
Memang sebelumnya Alpha yang dimaksud masih ada diposisi 0,20 persen.
Oleh sebab itu, dari pertimbangan berbagai pihak maka Alpha maksimal ditetapkan sebanyak 0,30 persen. Akan tetapi pihaknya juga harus mempertimbangkan keseimbangan dengan provinsi lainnya yang ada di wilayah Kalimantan.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menerangkan keputusan ini sesuai hasil aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja yang menggelar unjuk rasa (unras).
Keputusan dari Dewan Pengupahan sudah menerangkan perhitungannya tentang Alpha atau indeks tertentu masuk di Alpha maksimal yaitu 0,30 persen.
Dari informasi serta keputusan Dewan Pengupahan, Apindo Kaltim menerangkan bahwa prinsipnya menyepakati serta yakin para pengusaha mampu memberi pembayaran sesuai dengan hasil keputusan UMP tersebut.
(Eny/Advertorial/Diskominfo Kaltim)



