KAREBAKALTIM.com – Komisi I DPRD Bontang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (19/9/2022) siang.
Rapat perdana pembahasan raperda ini digelar di lantai II Kantor DPRD Bontang itu turut diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang masuk dalam Tim Asistensi.
Di antaranya, Bagian Hukum Pemkot Bontang, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Dinas Kesehatan (Diskes), hingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Bontang. Tujuannya memberikan peta jalan (road map) bagi pemkot dalam menekan dan menuntaskan masalah kemiskinan warga Bontang. Raperda terdiri dari 35 pasal dan 12 bab.
Wakil Ketua Komisi I, Raking mengatakan, pembahasan awal fokus pada pandangan umum dan konsep (draf) isi per bab dari Raperda tersebut.
Dia bilang, Tujuan dari Raperda ini, untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Taman. Sebab, dari data yang di dapatkan, warga miskin di Kota Bontang mencapai 46 ribu jiwa. Sehingga, dengan Raperda ini, angka itu diharapkan dapat berkurang.
“dari informasi yang kami dapat 46 ribu jiwa. Makanya di Raperda ini kita bahasa program-program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” Kata Raking.
Dia juga menyebutkan, dalam Raperda itu akan membagi klasifikasi warga miskin. Hingga, program yang diberikan bakal disesuaikan dengan klasifikasi warga tersebut.
Selain itu, Raking juga meminta kepada Tim Asistensi untuk memperhatikan dan menjamin aspek kesehatan, pendidikan, pelatihan kemandirian, hingga pemberian bantuan bagi warga yang terkategori miskin.
“Tolong aspek-aspek ini diperhatikan,” ujar Raking. (*)