Karebakaltim.com – Anggota DPRD Bontang Nursalam mengaku mendapati dugaan pelanggaran prosedur pembuangan sampah perusahaan ke lahanwarga di Jalan Arif Rahman Hakim, Keluarahan Belimbing, Kota Bontang.
Nursalam meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. Apalagi kata dia, diduga kuat salah satu perusahaan melakukan pembuangan sampah di daerah itu dalam jumlah besar.
“Ini saya lihat sendiri ada truk perusahaan yang membuang sampah disitu,” kata Nursalam dalam rapat Paripurna DPRD bersama Walikota Bontang, Selasa (6/9/2022).
Nursalam pun meminta pemerintah untuk segera menindak hal itu. Menurutnya, pembuangan sampah yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan tindakan ilegal. Karena, pembuangan sampah yang disipakan pemerintah berada di Kelurahan Bontang Lestari.
“Setahu saya TPA yang disipakan ada di Bontang Lestari. Saya tidak usah sebut nama perusahaannya, tapi ini harus ditindak karena ini ilegal,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, camat Bontang Barat Anwar Sadat mengaku akan segera meninjau lokasi yang dimaksud. “Iya, kami akan tinjau untuk memastikan laporan ini, jika memang ada akan kami koordinasikan dengan pihak terkait (DLH),” kata Anwar saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna.
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Heri Triatmojo mengaku pihaknya tidak pernah menyiapkan tempat sampah di daerah tersebut.
Bahkan, jika laporan tersebut benar, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan. Sebab, tindakan tersebut ilegal, apalagi jika dilakukan oleh perusahaan.
“Kami akan cek dulu kelapangan. Jika benar, kami akan koordinasi dengan Satpol PP karena ini wewenang mereka untuk menindak,” ucap Heru. (*)