30.7 C
Bontang
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img

Baru 13 Merk Beras Pegang Izin Edar PSAT-PD di Bontang

KAREBAKALTIM.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PP tersebut diatur tentang perizinan berdasarkan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah Bahan Pangan Asal Tumbuhan yang dihasilkan dari proses pasca panen yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolohan minimal.  PSAT menjadi salahsatu objek dalam kegiatan usaha yang disinggung dalam aturan tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang Edy Foreswanto melalui Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Ahli Muda Bidang Ketahanan Pangan Fahrudin Nor mengatakan, terdapat Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri (PSAT PD) yang diberlakukan bagi PSAT yang dikemas dan/atau dilabel oleh pelaku usaha menengah dan besar pada pelaku usaha yang melakukan pencampuran PSAT-PD.

Terkait izin edar beras sebagai salahsatu komoditas yang membutuhkan izin edar ini, ia membeberkan temuan dari hasil sidak maupun tinjauan ke lapangan.

Hingga Agustus 2022, terdapat kurang lebih 45 merk beras yang beredar di tiga ritel besar di Kota Bontang. Namun sejauh ini, hanya 13 merk yang memiliki izin edar.

“Sebagai tindak lanjut, kami masih menunggu dari pihak distributor untuk mengkonfirmasi bahwa apakah beras tersebut memang belum didaftarkan, belum ada izin edarnya? Atau memang sudah ada cuman belum dicantumkan,” sebutnya.

Ia mengaku hingga kini pihaknya masih terus megedukasi masyarakat, khususnya pelaku usaha. Upaya ini juga dilakukan mulai dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota lantaran aturan tersebut terbilang belum lama diberlakukan.

“Sehingga memang butuh waktu sosialisasi,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan