28.9 C
Bontang
Minggu, Desember 22, 2024
spot_img

Yakin Menanam secara Organik? Simak Dulu Penjelasan dari DKP3 Bontang Ini

KAREBAKALTIM.com – Dalam implementasinya, program pengawasan ketahanan pangan yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang terbagi dalam tiga tahap penyelenggaraan.

“Pertama, pre-market. Kedua post-market dan ketiga pengawasan pertanian organik,” papar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang Edy Foreswanto melalui Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Ahli Muda Bidang Ketahanan Pangan Fahrudin Nor.

Untuk pengawasan pertanian organik, hal ini menjadi program perdana atau baru dilakukan DKP3 Bontang. Karena pada 2021, kata dia, Kota Bontang menjadi daerah satu-satunya di Kaltim yang mendapatkan izin edar beras organik.

“Pelaku usahanya namanya Borneo Organik Sehat Sejahtera,” ungkap Fahrudin.

Seperti yang diketahui, lahan pertanian di Bontang sangat terbatas. Kurang lebih hanya terdapat 13 hektare. Sementara itu, lahan pertanian beras organik ini ada di wilayah Teluk Pandan, Kutai Timur. Namun jika merujuk pada regulasi yakni Peraturan Menteri Pertanian, yang dinilai adalah hygiene sanitasi atau tempat pengemasan terakhir.

“Karena tempat pengemasannya di Bontang, jadi kami bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Timur melakukan kegiatan audit lapangan penilaian beras organisasi di mana kami DKP3 Bontang sebagai pendamping. Sehingga alhamdulillah tahun 2021 izin edarnya terbit dan diserahkan langsung Gubernur Kaltim,” ujarnya.

Mungkin sebagian besar masyarakat menyebut jika tanaman organik itu tanaman yang dirawat tanpa menggunakan pestisida. “Jika saya menanam dan hanya menggunakan pupuk kandang, kemudian saya bisa mengatakan kalau tanaman saya itu organik,” tuturnya.

Padahal tanaman organik ini tidak sembarangan, ia menambahkan. Contoh pada beras organik ini, yang dinilai itu pada hasil pertanian. Sebelum panen, pada saat penanaman hingga penyiapan lahan terdapat penilaian dari lembaga sertifikasi organik (LSO).

Jadi ada dua dokumen yang harus dipenuhi sebelumnya sebelum bisa diedarkan sebagai produk beras organik. Pertama, sertifikasi sistem pertanian organik yang didapatkan saat pra-tanam. Kedua, sertifikasi produk beras organik yakni penilaian pada hasil panen.

“Jadi pada saat produksi sertifikasinya didapat dari LSO, pasca panen baru sertifikasi dari kami,” kata Fahruddin. (*/adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan