27.4 C
Bontang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

3 Tahap Ini Jadi Acuan Program Pengawasan Pangan di Bontang

KAREBAKALTIM.com – Pertambahan penduduk dan tingginya pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan permintaan terhadap pangan, energi, dan air. Pemenuhan kebutuhan akan permintaan-permintaan tersebut perlu mendapatkan perhatian bersama, sehingga ketahanan terhadap pangan, energi, dan air merupakan keniscayaan. Sebagai salah satu peran penting dalam kehidupan manusia, ketahanan pangan menjadi prasyarat mutlak.

Di Indonesia, konstitusi yang mengatur hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pada Pasal 68 Ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban untuk menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di sepanjang rantai pangan secara terpadu.

Hal ini dijabarkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang Edy Foreswanto melalui Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Ahli Muda Bidang Ketahanan Pangan Fahrudin Nor.

Ia menyebutkan, penyelenggaran keamanan pangan terpadu dilakukan agar pangan tersebut tetap terjaga, higienis, aman, bergizi dan bermutu serta tidak bertentangan dengan keyakinan dan budaya masyarakat setempat.

Keamanan pangan ini juga merupakan salahsatu aspek penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. “Di mana tugas dan fungsinya adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas yang sehat yang aktif dan produktif,” ungkap Fahrudin.

Dalam ruang lingkup pengawasan pangan, kata dia, terdapat tiga tahap dalam pelaksanaannya. Pertama, pre-market. Kedua post market dan terakhir pengawasan pertanian organik.

Untuk pre-market, yaitu pengawasan pangan sebelum beredar. Tahap ini berada di tingkat pelaku budidaya atau produsen.

“Dengan cara kami lakukan registrasi, sertifikasi dan audit lapangan atau surveilance,” ujarnya.

Sementara itu di tahap post-market, adalah pengawasan pangan di tingkat peredaran atau produk pangan yang beredar di pasaran. Baik itu di pasar tradisional hingga pasar modern, termasuk ritel maupun swalayan.

“Pada tahapan ini dilakukan pengambilan sampel, monitoring, pembinaan, sosialisasi dan pengujian sampel,” jelasnya. (*/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan