29.4 C
Bontang
Rabu, Oktober 23, 2024
spot_img

Wacana Pemberlakuan PPN Sembako, DKP3 Belum Terima Edaran Resmi

KAREBAKALTIM.com – Pemerintah pusat mewacanakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap kebutuhan pangan berupa kebutuhan pokok atau sembako termasuk beras.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi (Kasi) Penganekaragaman Konsumsi Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Bontang, Evi Sulastri menyebutkan pihaknya belum menerima edaran resmi terkait kenaikan pajak ini.

Menurutnya hal ini barulah sekedar wacana belum ada realisasi yang dilakukan sebab pemerintah masih mengkaji tingkat kemampuan masyarakat setia daerah di Indonesia.

“Mungkin ini hanya untuk golongan menengah ke atas kali ya,” ucapnya.

Ia melanjutkan, hingga saat ini DKP3 Bontang belum menerima pemberitahuan apapun, begitu dengan rincian yang dimaksudkan dalam wacana tersebut.

DKP3 pun akan terus melakukan pemantauan terhadap harga-harga di lapangan untuk mengantisipasi lonjakan dan mengawasi ketersediaan stok pangan yang ada. rutin memantau harga pasar setiap harinya.

“Kita rutin memantau harga pasar setiap harinya. Datanya langsung kami laporkan ke pusat, sampai sekarang belum ada lonjakan yang menghebohkan,” ujarnya.

Evi berharap, sekalipun ke depan nantinya akan ada penambahan pajak, dirinya optimis masyarakat tidak akan keberatan dengan catatan stok pangan memenuhi.

“Tidak akan terlalu mempengaruhi, tetapi jika stok pangan rendah, jangankan untuk ditambah bahkan untuk berbelanja saja masyarakat akan keberatan karena harga bahan pokok tersebut pasti naik,” pungkasnya. (*)

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan