KAREBAKALTIM.com – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang wajib ditutup selama bulan suci Ramadhan 1442 H. Hal itu bertujuan untuk menghormati umat muslim yang menunaikan ibadah puasa.
Selain itu, peraturan tersebut juga tercantum dalam pasal 34 ayat (1). Dijelaskan, THM?wajib?tutup 1 hari sebelum hingga hari ketiga setelah bulan?ramadhan. Usaha yang termasuk antara lain rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik, dan panti pijat.
“Tidak boleh dibuka, kalau kedapatan kita kenakan denda. Karena kan memang harus tutup,” jelas Bakhtiar Wakkang saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Lebih jauh, ia berharap para pelaku usaha yang mempunyai izin tentunya paham peraturan itu dan menjalankan serta menghormati aturan tersebut.
“Aturan ini harus dipatuhi oleh pemilik usaha hiburan malam, sehingga bulan ramadhan dapat berjalan kondusif,” ucapnya.
Dia pun mengimbau, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan pihak terkait untuk berkoordinasi dengan para pelaku usaha hiburan malam terkait pemberitahuan tersebut.
“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian dapat melakukan sosialisasi, demi ketertiban selama bulan puasa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan Bulan Suci Ramadhan pada 12 April 2021. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah