28.8 C
Bontang
Selasa, April 16, 2024
spot_img

Pro Kontra Pemberlakuan Royalti Music & Lagu di Layanan Publik

KAREBAKALTIM.com – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sudah disahkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo pada 30 maret 2021, silam.

Hal ini sebagai langkah awal transparansi upaya pemberlakuan royalti bagi setiap musisi yang lagu-lagunya diputar di tiap restoran, kafe, hingga hotel. Tak hanya itu, pemberlakuan royalti juga ditetapkan bagi kafe yang sering menghadirkan live musik.

Kebijakan tersebut tentunya mendapat dukungan dari musisi-musisi Indonesia. Seperti Faizal yang sudah menggeluti musik sejak SMP, ia menyebutkan peraturan ini merupakan keputusan tepat.

Pasalnya dapat menambah pundi-pundi rupiah bagi sang empunya lagu atau musik. Terlebih, saat pandemi para musisi dinilai sangat terdampak secara finansial.

“Saya setuju. Kan menambah pendapatan juga. Seharusnya dari dulu dibuatkan regulasi,” sebutnya saat bincang-bincang dengan reporter Karebakaltim.com, Kamis (15/4/2021).

Hal senada juga disampaikan Adi, pemilik MMS Studio Barru. Ia mengatakan pemberlakuan royalti ini akan menjadikan musisi lebih giat lagi dalam menciptakan lagu.

“Setuju. Kita sama-sama mencari uang. Intinya kita saling menguntungkan, sudah sepatutnya para musisi mendapat keuntungan atas karyanya,” imbuhnya.

Pada dasarnya royalti ini pun sebagai perlindungan hak cipta atau karya yang sangat penting bagi musisi.

Kendati demikian, begitu ia mengakui masih belum mengetahui jelas terkait sistem royalti tersebut. Namun, ia menegaskan, pemberlakuan royalti lagu harus juga didasarkan pada klasifikasi kafe.

Sementara, penolakan justru dilayangkan salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Mael. Ia merasa itu merupakan keputusan yang tidak masuk akal.

“Keputusan konyol tuh,” ucapnya.

Selain itu, yang membuat pria berusia 28 tahun ini tidak setuju lantaran kata dia pengawasan pemberlakuan royalti tidak jelas.

Meski begitu, ia mengatakan secara umum memang sudah bagus. Tapi sistemnya belum rampung.

“Enggak setuju, apalagi kan belum disepakati,” tutupnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan