25.5 C
Bontang
Rabu, Maret 27, 2024
spot_img

PPKM Level 2 Bontang, Perusahaan Diminta Tak Rekrut Pekerja Luar Daerah

KAREBAKALTIM.com – Wali Kota Bontang Basri Rase melarang kegiatan perjalanan dinas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Instruksi ini berlaku bagi seluruh aparatur OPD di lingkup pemerintahannya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, utamanya jenis omicron yang penyebarannya diyakini jauh lebih cepat dibanding varian delta. Peningkatan angka positif sepekan terakhir juga berasal dari mobilitas pendatang,

“Saya perintahkan semua instansi di lingkungan Pemkot Bontang tidak dinas di luar,”? imbaunya usai rapat koordinasi PPKM, di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jumat (11/2/2022).

Selain itu, ia meminta untuk tidak melakukan aktifitas yang melibatkan perkumpulan massa. Begitupun dengan Dinas Ketengakerjaan (Disnaker) agar bersurat ke perusahaan-perusahaan tidak menerima pekerja luar.

Patroli pun akan dilaksanakan dan diambil alih oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Baik kecamatan, kelurahan, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Dinkes bisa antisipasi stok oksigen, masker. Sedangkan Dinsos untuk bantuan sosialnya,” tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan infografis Dinkes Bontang, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per Kamis (10/2/2022) bertambah menjadi 65 orang. Sehingga totalnya mencapai 184 kasus. (*)

 

Reporter : Mirah Hayati

Editor: Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan