28.2 C
Bontang
Selasa, Desember 10, 2024
spot_img

Pemulasaran Jenazah Covid-19 Bisa Dilakukan di TPU

KAREBAKALTIM.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kini membolehkan Pemulasaran jenazah Covid-19 dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) mana saja yang memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bontang, Basri Rase saat ditemui usai menggelar rapat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Selasa (3/8/2021).

“Sudah boleh. Cuma tidak semua TPU bisa digunakan, karena ada yang sudah penuh, juga harus ada persetujuan warga sekitar,” ujarnya.

Selain itu, pihak keluarga juga sudah dibolehkan untuk ikut pemulasaran. Namun tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku. Seperti memakai masker, jaga jarak serta membatasi jumlah yang hadir.

Sebelum diberlakukan, Basri Rase mengatakan akan membentuk tim relawan atau pendamping pemakaman. Sehingga tidak ada kendala dalam melakukan pemulasaran.

“Kita targetkan 3 hari tim ini sudah terbentuk. Lebih cepat lebih baik,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.01.07/menkes/4834/2021, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian (Covid-19) sepanjang mengatur mengenai penatalaksanaan pemulasaraan jenazah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)



Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan