KAREBAKALTIM.com – Guna menekan bertambahnya angka positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan kembali memberlakukan aturan jam malam.
Menurut salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Nursalam, peraturan tersebut dikatakan kurang tepat sebab akan sangat berimbas kepada masyarakat kecil.
“Seolah-olah Kota Bontang sudah dalam keadaan darurat, apalagi ketika diberikan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan,” tuturnya saat ditemui reporter KAREBAKALTIM.com di ruangannya, Gedung Sekertariat DPRD, lantai 2, Jl Moh Roem, No 1 Bontang Lestari.
Dirinya juga mengatakan, peraturan itu akan mempersempit ruang gerak. Terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), seperti kafe, restoran yang buka malam hari.
“Jam 10 memang sudah ideal untuk toko-toko, tapi kalau kafe-kafe di jam 10 itu lah mendapatkan keuntungan dari pengunjung. Semakin malam semakin ramai,” sambungnya.
Pria yang lahir pada 20 Oktober 1964 ini menyampaikan, akan lebih penting jikalau pemerintah menekankan pemberlakuan aturan menggunakan masker tersebut kepada pemilik kafe.
“Bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker jangan dilayani. Kalau Peraturan Wali Kota (Perwali) sudah berlaku jangan setengah-setengah lakukan dengan segala konsekuensi,” imbuhnya.
Selama ini satgas covid sudah melakukan razia dan yang lebih penting adalah mengedukasi pengunjung untuk tetap patuh pada protokol covid. Yakni menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
“Kondisi kita disatu sisi ekonomi tidak boleh berhenti, di sisi lain memutus penyebaran covid tidak mudah,” ucapnya. (ADV)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah