KAREBAKALTIM.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang mendukung aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang diterbitkan Kementerian Agama.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Wakil Ketua MUI Bontang Misbahul Munir mengatakan, aturan tersebut sejatinya bermaksud baik dan tidak menyalahi syariat Islam.
“Kita sudah baca isi surat edaran itu secara keseluruhan dan kita rasa isinya tidak berlebihan,” ujar Misbahul saat disambangi di kediamannya, Kamis, 24 Februari 2022.
Kondisi Indonesia yang majemuk juga menjadi salahsatu dasar aturan itu dikeluarkan. Sehingga, pemerintah menilai perlu ada pedoman yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di lingkungan masjid.
Ia mencontohkan, jika di suatu lingkungan masyarakat tersebut mayoritas penduduk merupakan muslim mungkin tidak akan menjadi masalah. Namun jika terdapat penduduk yang juga beragama lain tentu sedikit banyak akan menggangu jika tidak diatur dengan baik.
“Dan yang atur ini kan bukan soal pengumandangan azannya, tapi penggunaan lain di luar azan seperti suara tadarus ataupun bunyi lainnya yang biasa dibunyikan menjelang adzan,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia pun meminta Kemenag dapat mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat. Dengan harapan edaran itu tidak menjadi riak-riak yang dapat mengakibatkan perpecahan di tengah publik.
“Karena walaupun aturan itu baik namun jika disampaikan dengan cara yang salah tentu hasilnya tidak akan baik. Peran para da?i dan pemuka agama juga sangat penting agar tidak menjadi permasalahan di masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama
Editor : Qadlie Fachruddin