KAREBAKALTIM.com, JAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan mandiri siap-siap untuk menambah anggaran biaya Kesehatan. Karena tahun ini akan ada kenaikan iuran sebagaimana penjelasan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Dalam penjelasan resminya, Menkes mengatakan, terkait rencana pemerintah melakukan penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026. Kebijakan tersebut dipastikan tidak akan menyasar kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau warga miskin.
Kepastian tersebut didasarkan pada skema perlindungan sosial yang sudah berjalan, di mana kelompok masyarakat miskin masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam skema ini, seluruh beban iuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kenaikkan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” kata Budi di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (25/2) dikutip suara.
Penyesuaian tarif ini secara spesifik akan berdampak pada kelompok peserta mandiri yang berasal dari kalangan menengah ke atas. Kelompok ini merupakan peserta yang membayar iuran secara mandiri setiap bulannya tanpa subsidi dari pemerintah. Budi menilai, besaran iuran yang ada saat ini masih berada dalam koridor kemampuan finansial kelompok masyarakat tersebut.
Dalam penjelasannya, Menteri Kesehatan memberikan perbandingan antara nilai iuran kesehatan dengan pengeluaran konsumsi harian masyarakat, khususnya belanja rokok.
Ia menyoroti bahwa nilai premi BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta mandiri saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk membeli rokok.
“Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas, yang memang bayarnya kan Rp42.000 sebulan. Orang-orang menengah ke atas, seperti wartawan, Rp42.000 sebulan harusnya bisa deh. Kalau laki-laki beli rokok kan lebih dari itu,” ujarnya.
Rencana kenaikan tarif pada tahun 2026 ini merupakan bagian dari rangkaian transformasi sistem kesehatan nasional. Salah satu tahapan krusial yang mendahului kebijakan ini adalah penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pemerintah mencatat, besaran iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan atau penyesuaian selama lima tahun terakhir. Di sisi lain, beban belanja kesehatan masyarakat terus mengalami peningkatan yang signifikan, dengan rata-rata kenaikan mencapai 15 persen setiap tahunnya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam melakukan penyesuaian tarif.
Saat melakukan rapat kerja bersama DPR RI pada Senin (17/2/2026), Menkes Budi mengakui bahwa kebijakan menaikkan premi bukanlah langkah yang populer di mata publik. Namun, langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan operasional layanan kesehatan nasional masa depan. (int)



