KAREBAKALTIM.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bontang resmi diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Febuari kedepan.
PPKM jilid 2 itu dikatakan bakal lebih tegas dibanding sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat yang menganggap enteng aturan yang berlaku terkait PPKM.
Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Chairul Huda mengatakan ada beberapa ketentuan yang telah dievaluasi dari penerapan di tahap awal.
“Dua minggu pertama tentu masih sulit melakukan pengawasan, namun dengan perpanjangan ini semoga dapat lebih maksimal,” ujarnya usai melaksanakan apel gabungan operasi pendisiplinan protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (31/1/2021).
Seperti penerapan jam malam bagi pelaku usaha. Kendati demikian ia menegaskan tidak ada larangan bagi pengusaha untuk membuka tempat usahanya. Namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Namun pengunjung tetap di batasi, hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dan diatas jam 8 malam pengunjung hanya diperbolehkan memesan secara take away,” ujarnya.
“Jika masih ada kedapatan kumpul-kumpul diatas jam 8 malam, maka baik pengunjung maupun pemilik usaha akan kita kenakan sanksi,” lanjutnya.
Adapun sanksi yang diberikan yakni berupa sanksi sosial, denda, hingga pencabutan izin usaha bagi pengusaha.
Selain itu aparat juga akan gencar melakukan patroli tidak hanya pada malam hari, namun juga pada siang hari.
Lebih lanjut ia berharap dengan diperpanjang nya PPKM, kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bontang dapat menurun secara signifikan. (*)
Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah