26.6 C
Bontang
Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Korban Aksi Represif Oknum Polisi, Lima Jurnalis Samarinda Laporkan Kasus ke Propam

KAREBAKALTIM.com, Samarinda ? Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mendampingi lima jurnalis melapor ke Propam Polresta Samarinda, Sabtu (10/10) pukul 15.00.

Para jurnalis ini melapor sesuai Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers Jo Pasal 335 (1) dan Pasal 351 (1) KHUP tentang Penganiayaan.

Sebanyak lima jurnalis lokal mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Samarinda. Mereka adalah Samuel Gading (Lensa Borneo/Dijambak), Mangir (Disway Nomersatu Kaltim/Diinjak kakinya), Kiky (Kalimantan Tv/Dipukul bagian dada), Yuda Almeiro (IDN Time/Diintimidasi), dan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim/Ditahan sementara di Polres).

Lima jurnalis ini mendapat tindak represif dari aparat pada Kamis (8/10/2020) malam, saat mereka meliput aksi di depan Mapolresta Samarinda. Setelah pelaporan ini, selanjutnya para korban akan dipanggil pada Senin (12/10/2020) untuk membuat berita acara. Sederet barang bukti tindakan represif oknum aparat berupa foto hingga video juga telah siap.

?Mereka berlima mengalami kejadian yang berbeda-beda. Tapi mereka berlima semuanya merekam video dengan titik yang berbeda. Jadi, video mereka masing-masing ini lah yang akan disampaikan,? tutur Sabir, Kuasa Hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo ini.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim, Abdurrahman Amin menyebut pembuatan laporan pada hari ini dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan lima wartawan yang menjadi korban tindak represif tersebut.

?Ini aksi kekerasannya sungguh tidak bisa kami toleransi lagi. Karena ada upaya-upaya untuk menghalangi kerja-kerja pers. Di samping itu memang ada teman-teman yang mendapat perlakuan kasar mulai dari kaki diinjak, rambut dijambak, minta rekaman video dihapus, dan ada bahasa-bahasa intimidatif,? ujar Abdurrahman Amin dalam siaran persnya.

Diskusi cukup panjang pun telah dilakukan sampai ke putusan membuat laporan ini diambil. Diskusi tidak hanya dilakukan dalam lingkup PWI Kaltim, namun juga bersama organisasi jurnalis lainnya seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kaltim.

Dia menambahkan, memang aksi yang diterima para wartawan ini tidak sampai meninggalkan luka. Tapi dengan sikap arogansi seperti itu dampaknya adalah profesi ini semakin mudah mendapatkan tindak represif. Padahal tidak dibenarkan, profesi wartawan ini dilindungi undang-undang.

?Makanya kita mengawali proses hukum dengan melaporkan secara resmi ke Propam,? tambahnya.

Dimintai tanggapan soal sudah adanya permohonan maaf yang disampaikan Kapolresta Samarinda atas kejadian ini, dirinya menyebut lima wartawan yang bersangkutan sudah memaafkan. ?Namun proses hukum adalah hal yang berbeda. Agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,? tegasnya.

Sementara itu penasihat hukum dalam kasus ini, Sabir Ibrahim, setelah mendengar kronologis dari para wartawan yang dimaksud, dirinya menggunakan beberapa pasal dalam laporannya. Pertama pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Kemudian junto pasal 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pasal 2 ayat 1 tentang penganiayaan.

?Karena memang kami menilai setelah rekan-rekan korban ini menceritakan kronologisnya, memang ada dugaan penganiayaan. Bahwa itu terbukti atau tidak, nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian,? sebut Sabir.

Laporan hari ini ditujukan kepada Propam. Dia menyebut, untuk aparat kepolisian ada bidang yang menangani oknum anggota kepolisian ketika diduga melanggar kode etik dan pidana umum. Para korban pun sudah menyiapkan bukti-bukti berupa gambar yang diduga sebagai pelaku aksi pemukulan, penekanan, dan tindakan represif pada malam itu.

?Nanti mungkin tinggal waktu pemeriksaan itu akan dilampirkan satu per satu. Karena lima korban ini kejadiannya berbeda-beda. Ada yang diinjak kakinya, dilarang mengambil gambar, ada juga yang dijambak rambutnya,? pungkas Sabir. (*)

 

 

Sumber : Pranala.co
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan