KAREBAKALTIM.com – Sengketa lahan antara masyarakat Bontang Lestari (Bonles) dengan pihak PT Badak NGL sampai saat ini belum menuai titik terang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang memfasilitasi kedua belah pihak dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bontang, lantai 2, Senin (22/03/2021).
Ketua Komisi lll DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, perkara tersebut belum selesai sampai saat ini dikarenakan tidak adanya tempat untuk melakukan mediasi dari kedua belah pihak. Sehingga menimbulkan polemik berkelanjutan.
“Hampir 30 tahun lamanya, sengketa tersebut belum menemukan jalan keluarnya,” katanya dalam RDP.
Pada saat RDP itu, Yuliani yang merupakan warga Bontang Lestari menyampaikan awal mula sengketa ini terjadi ketika dirinya melihat adanya plang di lahan miliknya yang tertulis pengambil alihan lahan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
“Itu tanah saya Pak, memang berbatasan langsung dengan lahan PT Badak NGL, kami mohon bantuannya Pak,” harap Yuliani.
Mendengar hal itu, Amir Tosina pun tidak menyangka perihal tidak adanya koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait pemsangan plang itu.
“Kok langsung menuju Kementrian. Plang tersebut dipasang tahun 2000-an kalau tidak salah,” katanya.
Politisi partai Gerindra itu juga mengungkapkan, PT Badak NGL menyerahkan lahan itu ke Menkeu setelah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini disebabkan administrasi pajak yang belum diselesaikan, sehingga timbullah kejanggalan,” sambungnya.
Sementara itu, di RDP yang akan digelar berikutnya, pihaknya akan memanggil perwakilan dari PT Badak NGL di RDP.
“Apabila masyarakat merasa memiliki hak dan surat asli lahan tersebut maka beri batasan semisal patokan agar mudah terselesaikan bilamana tersandung kasus yang sama,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah