26.3 C
Bontang
Jumat, Oktober 4, 2024
spot_img

Komisi II Rampugkan Perlindungan dan Perkembangan Ekonomi Kreatif

KAREBAKALTIM.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah merampungkan salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam. Ia menyatakan, raperda tersebut merupakan salah satu inisiatif DPRD Bontang.

“Pembahasannya udah selesai, tinggal persetujuan ke Kementerian Hukum dan HAM provinsi, dan bagian hukum untuk mendapatkan nomor registrasi,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (7/9/202).

Politikus Golkar itu menyatakan, dengan adanya payung hukum tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif pemerintah dan perusahan yang ada di Kota Bontang bisa terus berkembang.

“Itulah dasarnya Perda ini dibentuk,” jelasnya.

Dirinya pun menyambut baik adanya perda perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, terlebih di masa pandemi dimana ekonomi terpuruk, sehingga adanya perda ini bisa memanfaatkan peluang yang ada khususnya ekonomi kreatif.

“Semisal ekonomi kreatif fashion Bontang ada batik kuntull kita harus lindungi, budayakan agar perekonomian semakin lancar. Kita akan mempatenkan haknya di Kemhukham agar tidak ditiru oleh daerah lain,” pungkasnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan