KAREBAKALTIM.com – Komisi II DPRD Bontang mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perikanan memuat upaya peningkatan pendapat daerah secara menyeluruh.
Anggota Komisi II DPRD Bontang Bahktiar Wakkang mengatakan dengan peraturan ini akan menambah nilai manfaat yang diterima oleh Pemerintah Kota Bontang dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahktiar Wakkang alias BW menyampaikan, rancangan peraturan pengelolaan perikanan ini harus ada konektivitas dengan perda retribusi dan pemerintah kota.
“Jadi ada nilai manfaat yang dirasakan masyarakat, pemerintah dan orang-orang yang beraktivitas di area tersebut,” kata Bahktiar Wakkang rapat kerja bersama dinas terkait, Senin (22/8/2022).
BW juga menyebut, hingga saat ini Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tanjung Limau yang belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan kota.
Padahal, kata BW, infrastruktur yang ada di TPI itu dibangun menggunakan APBD. Sehingga, harus ada upaya pemerintah agar mendapat deviden dari aktivitas disana.
“Sampai saat ini belum ada kontribusi ke pendapatan daerah. Padahal dibangun dengan anggaran daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya, Fadhli mengaku hingga saat ini pihaknya belum menarik retribusi dari aktivitas di TPI Tanjung Limau.
Namun, Fadhli tidak menafikan potensi untuk menarik retribusi di TPI tersebut. Dia juga mengatakan, saat ini pelelangan ikan telah masuk sebagai salah satu potensi retribusi di 2023.
Tapi, realisasi masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait batasan pelelangan yang bisa ditarik retribusinya.
“Ada potensi untuk menarik retribusi tapi kita harus siapkan dulu parkirannya, dan hal-hal lain yang menunjang. Karena banyak nelayan yang melakukan pembongkaran di Berbas, Lok Tuan dan Tanjung Laut Indah,” ujarnya. (*)