27.7 C
Bontang
Rabu, April 17, 2024
spot_img

Ketua DPRD Imbau Warung Makan Tutup Siang Hari Saat Puasa

KAREBAKALTIM.com – Puasa termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.

Bagi setiap Muslim yang telah mampu dan memenusi syarat, diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Dimana ketika shaum harus menahan diri, antara fajar hingga senja dari semua bentuk perilaku dan pemikiran yang tidak murni atau hawa nafsu serta menahan lapar, dan haus.

Dari itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan agar warung makan yang buka pada siang hari ditutup selama bulan puasa.

Hal tersebut dilakukan guna menghargai umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

“Kalau bisa selama bulan puasa warung makan tidak boleh buka,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (29/03/2021).

Dia pun mengungkapkan, kalau memang masih ada warung makan yang tetap buka, sepatunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat menertibkan dan menginformasikan kepada pemilik warung tersebut.

“Jika masih ada yang bandel buka kios siang hari, Satpol PP harus menertibkan,” tegasnya.

Sosok muda yang berpengalaman pertama kalinya duduk di kursi Parlemen inipun berharap agar pelaku warung makanan dapat mematuhi aturan yang akan diberlakukan itu, demi kenyamanan bersama.

“Alangkah baiknya jika mengikuti aturan tersebut,” imbuhnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan