Kain Tenun Rakat Khas Kutim dan Tari Hudog Raih Sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim

KAREBAKALTIM.com, SAMARINDA – Kain Tenun Rakat khas Kutai Timur (Kutim) dan Tari Hudog dari suku Dayak Kalimantan mendapatkan pengakuan dari lembaga hukum. Yakni dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim.

Keduanya berhasil memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Untuk sertifikat KIK kain tenun rakat diterima oleh Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kutim Tirah Satriani yang tercatat sebagai pencipta kain Tenun Rakat. Sedangkan sertifikat KIK Tari Hudog diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Perekobang) Seskab Kutim Zubair yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan di Ballroom Aston Samarinda Hotel & Convention Center, Selasa (20/6/2023).

Asisten Perekomian Sekkab Kutim Zubair menyambut baik pemberian sertifikat KIK kepada Tarian Hudog. Menurutnya, pemberian perlindungan hukum ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan budaya asli oleh pihak lain.

“Pemberian sertifikat KIK ini sangat membantu dalam menjaga kebudayaan asli atau khas Kutim. Ini merupakan hal yang sangat positif,” ujar Zubair.

Menurutnya, pemberian sertifikat KIK kepada Tarian Hudog memberikan pengakuan resmi terhadap kekayaan budaya suku Dayak Kalimantan. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum dan penghargaan atas upaya pelestarian budaya yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

“Secara hukum tarian ini sudah dilindungi. Ini sangat membantu kami untuk terus menjaga dan melestarikan budaya kami,” ujarnya. (ADV)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles