26.2 C
Bontang
Rabu, Mei 21, 2025
spot_img

Jelang Dioperasikan, RS Muara Bengkal Butuh 4 Dokter Spesialis

KAREBAKALTIM.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (31/5/2023) menggelar rapat koordinasi persiapan Operasional Rumah Sakit Pratama Muara Bengkal, yang dijadwalkan beroperasi pada Oktober 2023 mendatang.

Dr. Bahrani selaku Kadiskes Kutim menyinggung terkait perizinan. Ia mengatakan, untuk mengurus izin-izin tersebut ada dasar-dasar yang harus dipenuhi, terutama tenaga medis. 

“Kalau belum ada tenaga izinnya belum bisa keluar. Selain itu, ada izin pendukung yang belum juga.  Jadi bisa dengan pernyataan dulu, jadi jika izin keluar dengan pernyataan akan menyelesaikan izin-izin yang belum selesai termasuk izin bangunan dan lainya,” pungkasnya.

Di sisi lain, persolaan dokter spesialis yang kurang berminat bekerja di Kutim, dr Bahrani menyebut pihaknya akan mengusulkan agar honor dokter bisa ditingkatkan. Sebab di daerah lain honor dokter spesialis bisa mencapai Rp 60 juta hingga Rp 70 juta, sedangkan di Kutim masih berpedoman dengan Perbup 2019 yakni sebesar Rp 40 juta. 

“Berkaca dari persolan di RS Sangkulirang, dua tahun terakhir ini dokter spesialis itu agak susah dicari. Kita menganalisa, mungkin ini karena tawaran kita lebih rendah dari daerah lain. Kalau daerah-daerah lain itu ada yang Rp 60 – 70 juta. Kita masih berpedoman Perbup tahun 2019, yakni Ro 40 juta. Inilah yang ingin kami usulkan kedepan, yakni sekitar Rp 60-65 juta juga. Jadi begitu kita mengisi aplikasi untuk tawaran kepada dokter spesialis yang baru lulus dengan honor segitu, mungkin akan menjadi daya tarik mereka mau datang,” ucapnya.

Terkait dengan regulasi pemberian honor itu, ia mengaku pihakya mendapat arahan dari Sekda untuk mencari regulasi. Sebab, katanya daerah lain hanya menggunakan Perbup sebagai dasar pemberian honor dokter. 

“Dan Perbup itu dasarnya apa? Nah itu nanti kita dicari, karena pernaytaan Sekda tadi sudah menyatakan kita juga sanggup bayar segitu, asal dicarikan aturannya. Maka dari itu kami akan mencari aturan itu dan, agar perubahan (honor) itu dikabulkan,” imbuhnya.

Kemudian, untuk renacana  dokter spesialis yang dibutuhkan untuk RS tipe D, ia menyebut minimal harus 4 spesialis dasar ditambah dokter anestesi. Yaitu dokter spesialis penyakit dalam, anak, beda dan kandungan.

 “Jadi karena beda dan kandungan itu harus melaksanakan operasi, jadi harus ada anestesinya. Sehingga setidaknya harus ada 5 dokter (spesialis dasar),” tutupnya. (ADV/DiskominfoKutim)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan