KAREBAKALATIM.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektur Daerah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang, dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).
RDP tersebut membahas permasalahan terkait dana insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum terbayarkan selama 6 bulan.
Hal itulah yang membuat anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Nursalam menyampaikan secara tegas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat mencari solusi agar hak nakes tersebut segera dapat dibayarkan.
“Itu hal terpenting bagi nakes, karena mereka berada digarda terdepan dalam pencegahan Covid-19 ini,” tegasnya.
Sehingga, menurut Nursalam keterlambatan ini bisa segera diatasi untuk membantu nakes yang berada di Kota Bontang.
“Minimal dibayar beberapa bulan dulu, kalau bisa bulan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang Ilham Wahyudi menjelaskan, jumlah insentif nakes yang belum terbayarkan selama 6 bulan adalah Rp3,3 miliar dari total 572 makes Bontang.
Dengan rincian Oktober, November, Desember sebanyak Rp2,976 miliar. Sedangkan Januari, Februari, Maret Rp458 juta.
Diantaranya, nakes Puskesmas Bontang Utara 1, nakes Puskesmas Bontang Utara 2, nakes Puskesmas Bontang Selatan 1, nakes Puskesmas Bontang Selatan 2, nakes Puskesmas Bontang Barat, nakes Puskesmas Bontang Lestari, nakes RSUD Taman Husada Bontang serta nakes Dinas Kesehatan.
Dirinya mengatakan alasan menunggaknya insentif itu, dikarenakan sejak Oktober 2020 Bontang tidak mendapatkan tunjangan insentif dari Pemerintah Pusat yang disebabkan adanya penurunan dana.
Sehingga menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dibebankan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Karena hal tersebut, akhirnya diserahkan ke masing-masing daerah,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih dalam proses pengajuan insentif dan membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu.
“Insentif nakes yang belum terbayarkan mulai bulan Oktober 2020 sampai Maret 2021 dan itupun membutuhkan waktu agar bisa dicairkan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah