KAREBAKALTIM.com, JAKARTA — Dunia ekonomi kreatif Indonesia diguncang isu kriminalisasi. Salah seorang pelakunya, fotografer Amsal Sitepu sedang menjalani proses hukum. Ide dan Editingnya dihargai nol rupiah.
Ia didakwa dalam kasus dugaan penggelembungan dana alias mark up proyek video profil desa. Kasusnya pun menarik perhatian serius parlemen hingga dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026).
Dalam forum panas tersebut, dikutip suaradotcom, Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional atau Gekrafs, Kawendra Lukistian, meluapkan kemarahannya atas perlakuan terhadap profesi kreatif yang dianggap tidak dihargai oleh penegak hukum. Kawendra menilai, kasus yang menjerat Amsal Sitepu bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem ekonomi kreatif di Tanah Air.
Ia menegaskan, Amsal harus dibebaskan sepenuhnya karena proses hukum yang berjalan dianggap mencederai logika kerja industri kreatif. “Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa yang sama. Kami menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Inti dari kemarahan Gekrafs berakar pada hasil audit instansi terkait, yang menilai komponen intelektual dalam produksi video Amsal bernilai nol. Amsal didakwa melakukan mark up pada proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, dalam proses audit, elemen-elemen krusial seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga biaya alat produksi justru dianggap tidak memiliki nilai ekonomis.
Bagi para pegiat ekonomi kreatif, valuasi “nol rupiah” untuk jasa kreatif adalah bentuk pengabaian terhadap keahlian profesional. Kawendra menekankan, tanpa elemen-elemen tersebut, sebuah karya audio visual tidak akan pernah terwujud.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra dengan nada tinggi.
Ia menambahkan, keanehan kasus ini semakin nyata karena seluruh kepala desa yang menggunakan jasa Amsal mengakui bahwa pekerjaan tersebut selesai tepat waktu, hasilnya telah digunakan, dan tidak ada satu pun komplain dari pihak pengguna jasa.
Di tengah jalannya rapat, Amsal Sitepu yang hadir secara langsung memberikan kesaksian mengejutkan mengenai proses hukum yang ia jalani. Ia mengaku sempat mengalami tekanan mental dan intimidasi dari oknum jaksa agar dirinya mengikuti skenario hukum yang telah dibuat.
“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ujar Amsal di hadapan anggota dewan.
Pengakuan tersebut memicu reaksi cepat dari jajaran Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya potensi ketidakadilan dalam kasus ini.
DPR berkomitmen untuk mengawasi kasus ini agar tetap berada pada koridor hukum yang adil bagi rakyat kecil dan pelaku usaha.
Sebagai langkah awal yang konkret, Habiburokhman langsung memutuskan untuk memberikan dukungan hukum berupa penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu.
Keputusan ini disambut haru oleh perwakilan komunitas kreatif yang hadir dalam RDPU tersebut.
“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” ujar Habiburokhman menutup pernyataan di forum tersebut. (int)
