KAREBAKALTIM.com, Samarinda – Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil sikap tegas terhadap aktivitas bongkar muat PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) yang diduga tidak memiliki izin dasar pemanfaatan ruang laut.
Organisasi FORKOP Kaltim mempertanyakan legalitas kegiatan perusahaan yang tetap beroperasi di wilayah perairan Benua Etam, meski belum mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Jika dokumen dasar itu belum ada, seharusnya tidak ada aktivitas apapun di laut,” kata Juru Bicara FORKOP Kaltim, Andi Andis, usai audiensi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Kaltim, Senin (30/6/2025).
Sebagai informasi, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar FORKOP di depan Kantor Gubernur Kaltim. Dalam pertemuan itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim mengakui bahwa PTB pernah mengajukan KKPRL, namun hingga kini belum ada arahan lanjutan dari kementerian teknis di pusat.
Subkoordinator Pendayagunaan Ruang Laut DKP Kaltim, Ismail, membenarkan bahwa perusahaan tidak boleh menjalankan kegiatan sebelum mengantongi izin lengkap.
“Sesuai regulasi, pelaku usaha harus mengantongi KKPRL, izin lingkungan, dan izin usaha. Urutannya jelas,” kata Ismail.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, KKPRL merupakan persyaratan pertama bagi setiap kegiatan usaha di ruang laut. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas di wilayah laut dianggap ilegal.
DKP Kaltim mengaku telah bersurat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan pada April lalu untuk meminta daftar perusahaan yang telah mendapat KKPRL di Kaltim.
“Kami menunggu data itu sebagai dasar melakukan penertiban,” ujar Ismail.
FORKOP menilai lambannya penanganan kasus ini berisiko membuka celah pelanggaran serupa di masa depan. Mereka lantas menuntut Pemprov Kaltim agar tidak bersikap pasif.
“Kalau aktivitas semacam ini dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Perusahaan bisa berlindung di balik proses yang belum tuntas untuk tetap beroperasi,” tukas Andis.
Hingga berita ini diturunkan, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara belum memberikan pernyataan resmi terkait izin operasional dan dokumen perizinan yang dipersoalkan. (Bey)