28.8 C
Bontang
Selasa, April 16, 2024
spot_img

Dapat Sabu dari Kutim, Pemuda Ini Diamankan Polres Bontang

KAREBAKALTIM.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang menangkap seorang pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, Rabu, 27 April 2022.

RSB bin K diamankan sekira pukul 20.15 WITA di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Kota Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Polres Kota Bontang, Iptu Mandiyono membeberkan, saat ditangkap, tersangka kedapatan memiliki sabu seberat 0,47 gram.

“Diselipkan di cashing smartphone-nya,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis, 28 April 2022.

RSB mengakui barang haram tersebut miliknya yang hendak dikonsumsi sendiri. Namun belum sempat ia gunakan, Sat Resnakrloba terlebih dulu mengamankannya.

“Pelaku dapat sabu-sabunya dari R yang tinggal di Kutai Timur,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, ancaman hukum empat hingga 20 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan