KAREBAKALTIM.com – Seorang pria berinisial A (29) diringkus Satreskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali Polres Bontang dan Resmob Satreskrim Polres Kubar.
Penangkapan dilakukan di Jalan KS Tubun, Desa Melak Ilir, Kutai Barat, Minggu, 3 April 2022 sekira pukul 20.00 Wita.
Tersangka dibekuk lantaran membawa kabur mobil jenis Toyota Kijang Inova hitam bernomor polisi KT 1830 ZF yang ia sewa dengan modus ingin mengambil barang dagangan di Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku menyewa mobil tersebut di Kampung Sidodadi, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Senin, 21 Maret 2022.
Harga sewa sebesar Rp500 ribu untuk penggunaan dua hari.
“Tapi sudah 5 hari, A tidak mengembalikan mobil yang dirinya rental. Dan tidak merespon bila dihubungi si pemilik. Korban pun mengalami kerugian Rp75 juta,” ujarnya, Senin, 4 April 2022.
Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, tersangka mengaku sempat ingin menjual mobil tersebut sebesar Rp60 juta. Bahkan sudah sempat mengambil uang dari calon pembelinya Rp2,5 juta dalih akan mengambil BPKB.
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana, tentang penipuan atau penggelapan pidana. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Reporter: Mirah Hayati
Editor: Qadlie Fachruddin