25.2 C
Bontang
Senin, Desember 30, 2024
spot_img

Asik Berduaan di Kamar Hotel, Dua Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu-sabu

KAREBAKALTIM.com – Polres Bontang kembali mengungkap peredaran gelap Narkotika. Kali ini jajarannya mengamankan dua orang lawan jenis di sebuah kamar hotel melati di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (18/8/2021). Mereka ditangkap lantaran kepemilikan sabu-sabu sebanyak 18 gram.

Keduanya yakni seorang pria berinisial KM (34) berdomisili di Jalan Taekwondo, Kelurahan Api-Api dan teman wanitanya, TE (33) berdomisili di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Loktuan.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan keduanya berhasil ditangkap berkat adanya aduan dari masyarakat. Setelah diintai, keduanya didapati tengah menyewa sebuah kamar di salah satu hotel melati di Kota Bontang.

Setelah itu, tak lama berselang jajarannya pun langsung menggerebek kamar kedua sejoli itu. Keduanya pun tak berkutik dan langsung digeledah polisi.

“Hasil penggeledahan kita dapatkan 4,99 gram sabu dan uang tunai,” ujarnya, Kamis (19/8/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KM mengakui bahwa barang itu diperoleh dari teman wanitanya, TE. Selain itu, polisi juga memeriksa teman wanitanya, dan didapati sabu-sabu sebanyak 15 poket diselipkan di punggungnya.

Selanjutnya, polisi lalu mendatangi kediaman TE di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Loktuan untuk memburu barang bukti lain. Sesampainya di rumah TE, petugas kembali mendapati sabu yang dikemas dalam 4 poket.

“Dikediaman TE kami dapatkan sabu disaku baju batik coklat yang tergantung,” ungkapnya.

Atas penangkapan dua sejolo itu polisi berhasil mengamankan total barang bukti berupa 19 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sebanyak 18 gram, timbangan digital, uang hasil penjualan Sabu Rp 2,7 juta, HP merk oppo warna hitam dan alat isap sabu.

Keduanya kini telah diamankan di Polres Bontang guna dimintai pertanggungjawaban. Atas perbuatanya kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,? pungkasnya. (*)

Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan