27.6 C
Bontang
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Tak Miliki Izin Melintas, 3 Truk Terjaring Razia Dishub Bontang

KAREBAKALTIM.com – Sebanyak 3 truk terjaring razia oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Selasa (16/3/2021) di Jalan Ir Soekarno Hatta.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Bontang Welly Sakius. Dua truk diantaranya merupakan truk isotank atau kendaraan bermuatan gas air milik PT Pertagas dan 1 truck bermuatan kernel. Truck isotank dengan nomor polisi L 8465 UD, tidak memilki surat KIR yang melekat di kendaraan, serta tidak memiliki surat izin angkutan.

Selain itu, sang supir tidak memiliki sertifikat untuk mengangkut bahan berbahaya tersebut. Tidak berbeda jauh dengan truk bernomor polisi KT 9849 AK hanya saja kendaraan tersebut memiliki surat KIR, sementara kernel sama sekali tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

“Itu dari 2019 lalu tidak punya izin melintas di Bontang,” sebutnya.

Dengan tegas Welly mengatakan, akan menindak kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Perusahaan yang mengurus angkutan, wajib melakukan koordinasi dengan pihaknya.

“Kalau tidak ada izin saya berhentikan, termasuk yang suratnya mati karena yang dilalui itu jalur milik kabupaten atau kota,” tegasnya.

Angkutan isotank dari arah PT Badak tidak memiliki izin andalalin melewati jalur Bontang Lestari mengarah ke Sambera, untuk angkutan kernel sendiri dari arah Pelabuhan Lok Tuan menuju ke PT EUP untuk pengolahan minyak sawit.

Ia juga mengatakan, yang masuk dalam daftar razia oleh pihaknya adalah angkutan gas cair dan juga yang bermuatan besi tua. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,700PelangganBerlangganan