KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang meminta setiap ketentuan yang dimuat dalam perda memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.
Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan, penyusunan RTRW harus memperhatikan kepastian hukum karena regulasi tersebut akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.
Menurutnya, sejumlah frasa dalam draf raperda masih perlu diperjelas, salah satunya terkait ketentuan mengenai jarak aman pembangunan. Ia menilai setiap norma yang dimuat harus memiliki rujukan yang tegas pada peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada istilah yang masih bersifat umum, kita harus pastikan dulu dasar hukumnya. Jangan sampai nanti ketika perda diterapkan justru memunculkan penafsiran yang berbeda-beda,” ujarnya saat rapat pembahasan Raperda RTRW di Ruang Rapat DPMPTSP, Selasa (28/7/2026).
Dalam rapat tersebut, tim penyusun menjelaskan bahwa pengaturan mengenai jarak aman pembangunan telah mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk ketentuan teknis yang mengatur pembangunan jaringan utilitas. Dengan demikian, perda tetap memiliki landasan hukum yang kuat meski aturan teknis berada pada regulasi sektoral.
Sahib menilai keberadaan rujukan tersebut penting agar perda tetap relevan ketika terjadi perubahan regulasi teknis di masa mendatang. Menurutnya, RTRW harus mampu menjadi regulasi payung yang memberikan kepastian bagi seluruh proses pembangunan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengaturan jaringan utilitas dalam dokumen RTRW. Pengaturan tersebut dinilai perlu disiapkan sejak dini agar pembangunan infrastruktur, termasuk jaringan telekomunikasi, dapat berlangsung lebih tertata.
“RTRW ini disusun untuk kebutuhan pembangunan 20 tahun ke depan. Karena itu, setiap ketentuan harus jelas, punya dasar hukum, dan mampu mengakomodasi perkembangan infrastruktur tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tutupnya. (Adv)
