KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari seluruh perusahaan di kawasan industri dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Data mengenai potensi bahaya dan tingkat kerawanan dinilai menjadi fondasi utama agar regulasi yang dibentuk benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Bontang bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk mendalami potensi bencana di kawasan industri, Senin (13/7/2026).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan penyusunan regulasi tidak boleh didasarkan pada asumsi atau data yang tidak lengkap. Karena itu, setiap perusahaan diharapkan memberikan informasi secara menyeluruh mengenai potensi risiko yang dimiliki.
“Yang kami harapkan adalah keterbukaan dari seluruh perusahaan. Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin tepat pula langkah mitigasi dan pengaturan yang bisa dimuat dalam perda ini,” katanya.
Menurut Sahib, data tersebut akan menjadi pijakan dalam menyusun aturan yang mengatur upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga mekanisme penanganan apabila terjadi keadaan darurat di kawasan industri.
Ia menjelaskan, kawasan industri di Bontang memiliki tingkat kerawanan yang berbeda dibanding wilayah lain karena terdapat aktivitas pengolahan bahan kimia, energi, serta industri berisiko tinggi. Oleh sebab itu, regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi berbagai potensi ancaman secara komprehensif.
“Kami ingin perda ini lahir dari data yang valid dan masukan semua pihak. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar bisa menjadi pedoman untuk melindungi masyarakat, pekerja, maupun kawasan industri ketika menghadapi potensi bencana,” tutupnya. (Adv)
