DPRD Bontang Dorong Kejelasan Regulasi THM dan Percepatan Pembahasan Perda Miras

KAREBAKALTIM.com,BONTANG – Komisi gabungan DPRD Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas izin usaha tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), Satpol PP, Kecamatan Bontang Selatan, Kelurahan Berbas Pantai, serta para pelaku usaha THM di wilayah tersebut.

Dalam pembahasan, Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menyoroti perlunya kejelasan regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan dan pengawasan tempat hiburan malam di Kota Bontang. Ia juga menyinggung pentingnya percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras).

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan terkait legalitas usaha THM yang belum memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga membutuhkan pengaturan yang lebih jelas dari pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa keberadaan THM di Bontang, khususnya di kawasan Berbas Pantai, menjadi salah satu isu yang perlu segera diselesaikan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Persoalan THM ini merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan ada kepastian hukum yang jelas dalam pengelolaannya,” ujar Rustam saat memimpin rapat, Senin (11/5/2026).

Rustam menjelaskan, pembahasan mengenai perizinan, retribusi, hingga pajak THM selama ini terus menjadi perhatian di Komisi B DPRD Bontang. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti pembahasan regulasi terkait miras sebagai bagian dari penguatan pengawasan usaha hiburan malam.

Ia juga menilai bahwa aktivitas tempat hiburan malam tidak dapat dilepaskan dari aspek peredaran minuman beralkohol, sehingga diperlukan aturan yang jelas agar pengawasan dapat berjalan optimal.

“Yang kami dorong adalah adanya kepastian hukum. Jangan sampai pelaku usaha maupun pemerintah berada dalam kondisi yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas dalam menjalankan maupun mengawasi aktivitas THM,” ungkapnya. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles