KAREBAKALTIM.com, PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menanggapi adanya keluhan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat desa yang disebut lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.
Keluhan tersebut muncul saat adanya surat edaran terkait THR perangkat desa Nomor : B/400.10.2.4/87/PEMDES-DPMD yang memuat tentang Tunjangan Hari Raya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota
Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Desa Tahun 2026.
Salah satu polemik yang timbul adalah turunnya THR staf desa dari Rp1.500.000 menjadi Rp900.000. Menurut Mudyat, pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9, sehingga besaran THR yang diberikan harus menyesuaikan dengan aturan tersebut.
“Iya betul, persoalannya PP Nomor 9 bunyinya seperti itu. Jadi kami ini hanya melaksanakan turunan dari PP tersebut, tidak kurang tidak lebih,” ujar Mudyat, Selasa (17/3).
Ia mengaku sempat menanyakan perbedaan besaran THR tersebut kepada instansi terkait di lingkungan Pemkab PPU, seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), karena nilainya dinilai jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
“Sebetulnya saya juga sempat menanyakan ke teman-teman BKAD dan DPMD, ini kok berbeda jauh dari tahun kemarin. Tetapi karena PP-nya sudah mengatur demikian, mau tidak mau harus kita jalankan,” jelasnya.
Mudyat juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat melakukan penyesuaian terhadap nominal THR tersebut karena sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Kalau sudah ada PP-nya bagaimana? Kita harus mengikuti. Bahkan ada beberapa daerah yang malah menghilangkan THR, sedangkan kita masih memberikannya sesuai aturan yang ada,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa secara nominal besaran THR tahun ini memang lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Secara umum memang kita lihat nominalnya kecil dan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Tapi kami pemerintah kabupaten hanya mengikuti PP Nomor 9,” ujarnya.
Mudyat menambahkan, setelah aturan tersebut diterbitkan, pemerintah daerah langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan terkait pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, serta perangkat desa.
“PP itu baru keluar malam kemarin, paginya kami langsung buatkan SK untuk pemberian THR kepada seluruh ASN, juga kepala desa dan perangkat desa,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya tambahan tunjangan untuk membantu perekonomian perangkat desa, Mudyat menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memberikan tambahan di luar ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi.
“Kalau bicara aturan, kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Sekarang sudah tidak ada lagi tunjangan tambahan. Yang membuat kebijakan saja tidak bisa apa-apa, apalagi kami,” pungkasnya. (Bey)
