KAREBAKALTIM.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Lewat aturan ini, harga tiket penerbangan kelas ekonomi domestik bebas PPN selama periode libur Lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 4 tahun 2026 yang dirilis pada 6 Februari lalu. Berdasarkan aturan ini, pajak pertambahan nilai untuk angkutan udara niaga domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge,” demikian tertulis dalam pasal 2 PMK tersebut, dikutip pada Rabu, 11 Februari 2026 dari Tempo.
Pada bagian menimbang disebutkan bahwa insentif ekonomi ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional. Keringanan diberikan selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah.
Pembebasan PPN akan diberikan untuk periode pembelian tiket sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Selain itu diberikan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.
Selama periode libur lebaran, pemerintah menggelontorkan total Rp 911 miliar untuk diskon transportasi meliputi tiket kereta api, kapal laut dan pesawat. Menteri Koordinator Perekonomaian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan pemerintah mendorong diskon tiket pesawat antara 17-18 persen untuk kelas ekonomi dan perjalanan domestik. Diskon tarif angkutan udara ini digelontorkan untuk 3,3 juta penumpang.
Selain itu, diskon diberikan untuk tiket kereta api sebesar 30 persen dari harga tiket untuk perjalanan periode 14-29 Maret 2026. Potongan harga tiket kereta diberikan lewat PT Kereta Api dan ditargetkan bagi 1,2 juta penumpang.
Diskon tiket kapal laut diberikan sebesar 30 persen dari tarif dasar dan berlaku untuk periode 11 Maret-5 April 2026. Potongan harga hanya akan diberikan kepada 445 ribu penumpang.
Sedangkan untuk tiket penyeberangan ASDP mendapat potongan harga pada 12-31 Maret 2026 dengan diskon 100 persen dari jasa ke pelabuhan. Diskon ini diberikan untuk 945.000 unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang. (int)
